MENELISIK PERGESERAN APBD KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2025 BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Oleh : DR.Agus Zainudin.MH

Canangjambi.com.BANGKO-Pasca dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI dan untuk menginplementasikan Visi Misi Presiden dan Wakil Presiden yang lebih dikenal dengan Asta Cita, Pemerintah Pusat telah melaksanakan beberapa Kebijakan diantaranya melakukan Efisiensi APBN dengan mengurangi biaya Perjalanan dinas dan biaya opeasional lainnya yang digunakan untuk membiayai Program Asta Cita.

Selanjutnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan juga melakukan Rasionalisasi dana Transfer ke daerah dengan cara menarik dana Insfrastruktur (Jalan) dari APBD Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Indoesia, kedua kondisi tersebut mengakibatkan seluruh daerah di Indonesia mengalami kondisi tertentu (Defisit akibat Kebijakan Pemerintah Pusat), dan dihadapkan kepada Pilihan yang tidak bisa dihindari, yaitu harus melakukan Pergeseran APBD Tahun 2025 dengan melakukan Perubahan Perkada Penjabaran APBD Tahun 2025 mendahului Perubahan APBD 2025.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah, Bab IV Poin D, Pergeseran Anggaran Angka 1. Ketentuan Umum: Mengacu pada Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini membuat ketentuan terkait pergeseran anggaran sebagai berikut:

a. Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek.

b. Pergeseran anggaran terdiri atas:
1) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD; dan
2) pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.

pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD, maksudnya adalah pergeseran anggaran yang mengakibatkan struktur APBD yang dituangkan dalam Perda APBD berubah.

c. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) pergeseran antar organisasi;
2) pergeseran antar unit organisasi;
3) pergeseran antar program;
4) pergeseran antar kegiatan,
5) pergeseran antar sub kegiatan;
6) pergeseran antar kelompok
7) pergeseran antar jenis.

d. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu: pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dan pergeseran atas uraian dari sub rincian objek.

e. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Perkada penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Perkada perubahan penjabaran APBD.

f. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Pemberitahuan kepada DPRD diperlukan agar atas perubahan tersebut nantinya disetujui/tidak ditolak oleh DPRD pada saat ditetapkan dengan Perda Perubahan APBD.

g. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran, (termasuk kriteria kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan) diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. Jika pergeseran tersebut dilakukan sebelum perubahan APBD, pergeseran/perubahan anggaran ditampung dalam Perda Perubahan APBD.

i. Dalam hal poin f tidak terpenuhi, maka pergeseran anggaran yang dapat merubah struktur/profil APBD sebaiknya ditampung dalam Perda Perubahan APBD.

Pergesaran APBD sebagaimana diatur dalam Permendagri diatas, tidak dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan tidak memerlukan Persetujuan bersama,
yang perlu dilakukan oleh Kepala Daerah adalah, apabila Proses Pergeseran selesai dengan Perubahan Perkada, maka Kepala Daerah wajib menyampaikan kepada DPRD.

Selanjutnya pergeseran tersebut di tampung pada Perda Perubahan APBD Tahun 2025.
Jika Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pergeseran APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana dijelaskan diatas, maka kebijakan tersebut adalah perbuatan yang diatur berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.( * )

News Update