Editorial Canang Jambi : “Mengurai Benang Kusut Tambang Emas Ilegal: Solusi Pragmatis untuk Menyelamatkan Alam Merangin”.

Oleh : Damyir Karim
Pimpinan Redaksi Canang Jambi

Pemberantasan pertambangan Emas Ilegal di kabupaten Merangin menghadapi tantangan serius yang memerlukan aksi nyata, bukan hanya janji, karena praktik ini merugikan daerah dan negara, merusak lingkungan, tapi juga menjadi tumpuan hidup bagi sebagian masyarakat. Solusinya harus mencakup penegakan hukum yang tegas sesuai UU Minerba dan penerapan sanksi pidana serta administratif, legalisasi pertambangan rakyat dengan edukasi, serta pembentukan satuan khusus yang fokus dan konsisten dalam penanganan mafia PETI.

Kerugian Daerah Negara dan Perusakan Lingkungan :

Pertambangan ilegal menyebabkan kerugian bagi kabupaten Merangin dan negara diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah dan berdampak parah pada lingkungan akibat pengerukan tanah dan aliran sungai yang serampangan hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Eksploitasi hasil alam dalam hal ini Emas yang ada di kabupaten Merangin saat ini sama sekali tidak mendatangkan pemasukan yang berupa pajak baik itu bagi negara maupun bagi kabupaten Merangin. Semua hasil mereka dapat dari hasil tambang ilegal sama sekali tidak ada kontribusinya untuk daerah maupun negara. Demikian juga halnya dengan dampak lingkungan yang mereka hasilkan.hingga hari ini praktis di kabupaten Merangin tidak ada lagi sungai yang bisa kita temui memiliki air yang jernih. Pengerukan tanah dan bantaran sungai terjadi di mana-mana.hampir seluruh wilayah yang ada di kabupaten Merangin tidak luput dari jarahan PETI

Tumpang Tindih Kepentingan :

Praktik PETI menjadi sumber mata pencarian bagi sebagian kalangan masyarakat, sehingga pemberantasannya tidak bisa hanya mengandalkan sanksi, tetapi juga harus memperhatikan sisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dijaman yang begitu sulit mencari lapangan kerja seperti saat ini. PETI memberi mereka alternatif untuk mendapatkan penghasilan sehari-hari. Kehidupan terus berjalan sebagai mana berjalannya kebutuhan masyarakat.mereka butuh penghasilan untuk membiayai kebutuhan hidupnya,sementara negara tidak hadir dalam kehidupan mereka untuk memberikan lapangan pekerjaan.masyarakat butuh uang untuk membiayai pendidikan anak- anaknya.mereka butuh uang untuk biaya tahun ajaran baru ,bayar uang semester kuliah anak-anaknya dan lain sebagainya. Sudah kah pemerintah kabupaten Merangin hadir untuk pendidikan anak-mereka selama ini.adakah pemerintah kabupaten Merangin menggratiskan biaya pendidikan yang benar-benar gratis di kabupaten Merangin.mulai dari uang baju,uang komite dan entah uang apa lagi. Pertanyaan berikutnya sudah berapa milyarkah kabupaten Merangin menggelontorkan dana bea siswa untuk membantu biaya kuliah anak-anak mereka? sehingga mereka tidak lagi memaksakan diri untuk masuk dalam aktifitas PETI yang juga sangat berisiko bagi keselamatan dirinya demi untuk kelangsungan kehidupan dan pendidikan anak-anaknya.

Aksi nyata Untuk Membrantas PETI :

Pernyataan presiden Prabowo tentang pemberantasan tambang liar harus diikuti dengan tindakan konkrit oleh pemerintah di daerah yaitu dengan
Penegakan Hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, larangan aktivitas PETI itu bukan dalam bentuk PERDA.yang dalam pembrantasan nya bisa mendesak bupati untuk menindak tegas pelakunya dengan pasukan penegak Perda/POL PP seperti penindakan terhadap PKL dan Warung remang-remang baru-baru ini. tapi larangan atas PETI termuat dengan jelas dalam UU, yakni pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 tentang Minerba.yang selengkapnya berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Bupati bukanlah lembaga penegak hukum/ UU. Dengan kata lain bupati bukan pengeksekusi dari pelanggaran pasal 158 UU Minerba tersebut.dalam hal ini yang di beri wewenang oleh negara untuk menegakkan hukum pasal 158 UU NO 3 Tahun 2020 adalah aparat penegak hukum/POLRI.kita mendorong dan mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum di kabupaten Merangin untuk menegakkan aturan yang ada di dalam pasal 158 UU NO 3 tahun 2020 ini kepada para pelaku PETI di Kabupaten Merangin dengan tegas.sedangkan kepada bupati sesuai dengan kewenangannya,kita berharap bupati Merangin bertindak tegas kepada pelaku PETI dengan memberikan sanksi administratif kepada pelakunya.seperti pemecatan bagi pelaku PETI yang di lakukan oleh oknum-oknum kepala Desa dan ASN tanpa pandang bulu.pihak penegak hukum/POLRI menindak pelaku PETI dengan UU Pidana sementara pemerintah daerah dalam hal ini bupati Merangin menindak pelaku PETI dengan UU Administrasi.jika kaloborasi ini berjalan dengan baik.niscaya pemberantasan tambang emas ilegal di kabupaten Merangin akan menjadi nyata.

Tawaran Bebrapa Langkah Untuk Solusi Mengatasi PETI :

Ada beberapa langkah menurut penulis yang bisa di lakukan pemerintah dalam mengatasi PETI.
Langkah pertama memberikan izin pertambangan rakyat bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan sebagai upaya legalisasi, disertai edukasi yang masif.jika langkah ini di laksanakan pemerintah akan mendapat beberapa keuntungan.salah satu keuntungan itu adalah adanya pemasukan untuk negara maupun daerah dari sektor pajak dan retribusi. Keuntungan kedua pengelolaan lingkungan bekas PETI bisa di kontrol secara maksimal.sehingga kerusakan dan pencemaran lingkungan seperti yang terjadi saat ini bisa di minimalisir.keuntangan yang ketiga usaha pertambangan rakyat akan membuka lapangan kerja baru yang bisa menyerap ribuan tenaga kerja jika di kelola secara propesional dan bertanggung jawab.

Langkah kedua pembentukan satuan tugas khusus yang memiliki fungsi komprehensif dalam pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pengaduan terkait pertambangan emas ilegal.satuan tugas ini terdiri dari gabungan TNI,POLRI,Kementrian ESDM dan Pemerintah Daerah.

Langkah ketiga Edukasi dan Sosialisasi, satuan tugas khusus yang telah di bentuk di samping tugasnya sebagai pecegahan dan penindakan.mereka juga melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai dampak buruk dan bahaya pertambangan ilegal serta tata cara yang benar sesuai aturan dalam mengelola pertambangan emas.hal ini di lakukan dengan masif ke tengah-tengah masyarakat agar mereka tersadarkan bahwa perusakan lingkungan akibat tambang emas ilegal bukan hanya merusak alam tapi juga mengancam keselamatan kehidupan manusia.dengan timbulnya kembali kesadaran dari masyarakat akan penting nya tata kelola tambang dengan baik,maka dengan sendirinya kerusakan lingkungan,pencemaran air sungai Merangin akan berkurang dan air sungai merangin kembali jernih seperti beberapa sungai di kabupaten bungo dan sungai batang kuantan di kuantan sengingi akan terwujudkan.(*)

News Update