Opini: “Bupati Yang Tegas: Saatnya Penegakan Perda Jadi Prioritas Utama”

Oleh: Damsyir Karim.
Pimpinan
Redaksi
Canang Jambi

Baru-baru ini, kita menyaksikan bagaimana Bupati Kabupaten Merangin menunjukkan ketegasan yang patut diacungi jempol dalam menghadapi para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Khusus nya pelanggaran atas pasal 7 ayat 3, pasal 12 ayat 1 huruf a dan e,dan pasal 30 ayat 1.
Langkah ini sangat vital dalam menjaga marwah dan wibawa pemerintahan daerah di mata publik, terutama di tengah berbagai persoalan ketertiban yang seringkali meresahkan masyarakat.

Tindakan penertiban/pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP yang didukung oleh TNI dan POLRI, di bawah arahan dan dukungan penuh dari Bupati Merangin M Syukur adalah bentuk komitmen nyata untuk menegakkan aturan yang berlaku dengan dasar hukum pasal 12 ayat 3 hurup c dan pasal 32 ayat 2 hurup c PERDA NO 3 Tahun 2016.

Kita tidak bisa hanya diam ketika melihat trotoar jalan menjadi pasar liar atau warung remang-remang yang menyediakan Miras dan prostitusi. Ini adalah tugas pemerintah, dan Bupati Merangin menunjukkan bahwa ia siap memimpin dengan tegas.

Bupati harus terus mendorong optimalisasi peran Satpol PP dan semua perangkat daerah untuk bertindak lebih proaktif. Bukan hanya soal penindakan sesaat, tetapi juga edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami dan mentaati Peraturan Daerah yang ada.

Kita berharap, apa yang dilakukan Bupati Merangin ini menjadi momentum untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman yang berkelanjutan.

Meskipun demikian, perlu juga kita soroti dan dukung upaya pemerintah daerah kabupaten Merangin untuk memperbaiki, melengkapi, dan memberikan sarana dan prasarana yang memadai bagi Satpol PP. Tanpa dukungan yang cukup, efektivitas penegakan hukum hanya akan menjadi retorika. Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Bupati Merangin untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih kuat dan efektif di Kabupaten Merangin yang sama-sama kita cintai.

Ketegasan Bupati terhadap pelanggar Perda khususnya pasal 7, pasal 12 dan pasal 30 yang baru-baru ini di lakukan adalah langkah maju yang patut diapresiasi dan didukung penuh. Mari kita jadikan ini sebagai awal perubahan menuju masyarakat yang lebih tertib, patuh hukum, dan sejahtera.semoga..(*)

News Update