Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abunjani Bangko Terkatung-katung Ini Dosa Siapa.

Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu RSUD Kolonel Abunjani Bangko Terkatung-katung Ini Dosa Siapa.

Oleh : Damsyir Karim

Canangjambi.id.BANGKO – Kabar miris kembali datang dari RSUD Kolonel Abunjani Bangko. Di saat pemerintah pusat gencar mengampanyekan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, potret suram justru terjadi di lapangan. Laporan mengenai belum di bayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko hingga tiga bulan lebih adalah sebuah tamparan keras. Ini bukan hanya soal keterlambatan, melainkan cerminan carut marutnya tata kelola SDM dalam penganggaran di Rumah Sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Bagaimana mungkin, tenaga kesehatan (nakes) yang dituntut bekerja profesional—bahkan kadang melebihi jam kerja— upahnya hingga ber bulan-bulan belum di bayarkan. Mengategorikan mereka sebagai “PPPK Paruh Waktu” seolah menjadi legitimasi bagi manajemen rumah sakit untuk tidak membayar upah mereka sangat tidak etis.Dalih manajemen bahwa ini adalah tanggung jawab APBD kebijakan anggaran internal mereka ( BLUD ) tidak bisa membayar gaji mereka tidak bisa dibenarkan. Alasan tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan—atau keengganan—manajemen RSUD untuk memprioritaskan kesejahteraan tenaga kerja, padahal nakes adalah tulang punggung pelayanan.

Jika RSUD Kolonel Abunjani tersebut mengklaim sebagai BLUD, mereka hanya bisa membayar gaji tenaga kesehatan dengan status pegawai BLUD itu sangat memprihatinkan.karena kalau berbicara aturan hingga hari ini tidak ada satu aturan pun yang secara tegas melarang. jika mengacu pada Permendagri nomor 79 tahun 2018, peraturan ini malah memberikan fleksibilitas untuk mengelola keuangan secara mandiri.artinya bisa saja hak para tenaga kesehatan di RUSD Kolonel Abunjani di bayar dengan dana BLUD melalui mekanisme Remunerasi.di daerah lain hal itu sudah di lakukan gaji nakes RSUD PPPK paruh waktu di bayar dengan dana BLUD salah satu nya seperti di kabupaten Blora Jawa Tengah.

Begitu juga dengan kinerja BPKAD dan BKPSDMD Kabupaten Merangin,masyarakat bertanya-tanya sebagai pembantu Bupati dalam menjalan roda pemerintahan.bagai mana mungkin penerbitan sebuah SK ( Surat Keputusan ) pengangkatan seseorang menjadi pegawai tanpa di iringi dengan penganggaran kewajiban ( gaji ).ironis sekali, jangan salahkan masyarakat jika menilai dalam kasus ini koordinasi antar OPD di kabupaten Merangin tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Polemik gaji yang sudah berbulan-bulan belum di bayar ini berpotensi menciptakan bahaya yang lebih besar: lumpuhnya pelayanan. Ketika para nakes disibukkan memikirkan cara menyambung hidup, fokus mereka pada keselamatan pasien tentu akan terganggu. Ancaman mogok kerja bukan sekadar gertakan, melainkan puncak gunung es dari keputusasaan yang tertumpuk.Kita mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera bertindak. Pemerintah kabupaten Merangin diharapkan segera turun tangan mengevaluasi manajemen RSUD, kepala BPKAD dan BKPSDMD, Jabatan nakes adalah posisi vital. Jangan sampai kebijakan yang karut marut membuat mereka yang bertugas merawat nyawa, justru terabaikan hak-hak dasarnya. Keadilan bagi nakes adalah harga mati untuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Merangin yang bermutu.

News Update