Canangjambi.com.Bangko-Pemerintah Kabupaten Merangin mendukung sepenuhnya penerapan sistem Meritokrasi dalam tata kelola Pemerintahan, khususnya dalam pelaksanaan menagemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, usai mengikuti acara Pembangunan Meritokrasi Instansi daerah se-Wilayah kerja Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Ball Room Hotel Novotel Palembang, Rabu (10/9).
‘’Dengan sistem Meritokrasi ini, saya ingin memastikan bahwa setiap ASN yang ditempatkan, sesuai dengan kompetensi, kinerja dan integritasnya, sehingga sesui dengan ilmu dan talentanya,’’ujar H M Syukur.
Jika penempatan ASN itu mecing dengan ilmu dan talentanya lanjut bupati H M Syukur, maka kinerjanya akan lebih meningkat, yang akhirnya berdampak pada pelayanan publik kepada masyarakat yang berjalan lebih baik lagi.
Acara Pembangunan Meritokrasi tersebut dihadiri, Kepala BKN Regional VII Zudan Arif Fakrulloh, Gubernur Jambi diwakili Sekda H Sudirman dan diikuti para gubernur dan bupati/walikota, perwakilan berbagai instansi di wilayah regional VII BKN Palembang.
Sebagai dukungan penuh atas penerapan sistem Meritokrasi itu, Bupati Merangin H M Syukur, maju bersama bupati/walikota lainnya wilayah Jambi dan wilayah lainnya, menandatangani komitmen bersama.
‘’Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan dan beintegritas. Pemerapan sistem Meritokrasi sangat penting,’’terang Bupati.
Melalui sistem ini diharapkan seluruh instansi Pemerintah Daerah, mampu meningkatkan kualitas manajemen kepegawaian dan membangun birokrasi yang semakin adaptif, responsif dan dipercaya masyarakat.
Pada acara itu dibahas secara mendetail, strategi pemerapan sistem Meritokrasi dalam pengeloa Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, termasuk penguatan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
Sebagai mana di ketahui Meritokrasi adalah suatu sistem di mana kekuasaan, penghargaan, atau posisi diberikan kepada individu berdasarkan kemampuan, kinerja, dan prestasi, bukan berdasarkan faktor-faktor seperti kekayaan, status sosial, hubungan personal, atau latar belakang keluarga. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan akuntabel dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.
Sehingga dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) murni berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja secara adil, bukan berdasarkan latar belakang sosial, politik, kekayaan, atau hubungan pribadi. Yang akhirnya terbangun birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta bebas dari korupsi dan nepotisme.( Damsir )
