Oleh: Damsyir Karim. jurnalis di Persatuan Wartawan Indonesia
Canangjambi.id. BANGKO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di mulai dari tahun 2014,pada saat kabupaten Merangin di pimpin oleh Bupati Alharis dan Wakil Bupati Abdul Khafied Moein, dengan dasar hukum Peraturan Bupati ( Perbup ) Merangin nomor 49 tahun 2014. Status ini diberikan dengan harapan dapat meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mengurangi ketergantungan penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, menilik berbagai laporan dan kondisi di lapangan hingga tahun 2026, transisi dan operasional RSUD ini sebagai BLUD menuai pro dan kontra yang tajam.
Status BLUD sejatinya adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan otonomi pengelolaan; di sisi lain, ia menuntut efisiensi bisnis yang kerap kali berbenturan dengan realitas sosial dan kapasitas manajemen lokal. Berikut adalah uraian plus-minus yang perlu menjadi bahan refleksi bersama bagi pemangku kebijakan dan masyarakat Merangin.
Sisi Positif (Plus): Fleksibilitas dan Profesionalisme.
1. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan.
Sebagai BLUD, RSUD Kolonel Abunjani memiliki kewenangan untuk mengelola pendapatan secara langsung tanpa harus melalui mekanisme kas daerah yang kaku. Hal ini seharusnya memungkinkan rumah sakit untuk lebih cepat merespons kebutuhan operasional, seperti pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan mendesak, serta perbaikan fasilitas tanpa birokrasi yang berbelit-belit.
2. Insentif bagi Tenaga Kesehatan.
Salah satu tujuan utama pembentukan BLUD adalah kemampuan untuk memberikan jasa layanan (insentif) yang lebih kompetitif bagi tenaga medis dan non-medis. Dengan status ini, RSUD diharapkan dapat menarik dan mempertahankan dokter spesialis serta perawat berkualitas dengan sistem remunerasi yang berbasis kinerja, bukan hanya mengandalkan gaji pokok PNS/PPPK.
3. Kemandirian Layanan.
Status BLUD mendorong rumah sakit untuk berpikir layaknya badan usaha yang sehat. Hal ini memacu inovasi dalam layanan, seperti pembukaan poli-poli baru atau peningkatan standar akreditasi, karena pendapatan rumah sakit sangat bergantung pada kepercayaan dan jumlah kunjungan pasien.
Sisi Negatif (Minus): Jeratan Utang dan Kesejahteraan Pegawai.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa “kemandirian” tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa masalah kronis justru muncul sebagai dampak dari tekanan finansial yang dihadapi RSUD:
1. Beban Utang yang Membengkak.
Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Jambi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah/LKPD Kabupaten Merangin tahun 2024,RSUD Kolonel Abunjani terlilit utang mencapai Rp17,5 miliar. Kondisi ini menempatkan rumah sakit di “ujung tanduk”. Utang ini diduga berasal dari ketidakmampuan pendapatan operasional menutupi biaya belanja, termasuk pembelian obat dan alat kesehatan. Alih-alih mandiri, rumah sakit justru terjebak dalam siklus defisit.
2. Pendapatan Habis untuk Gaji.
Data menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan RSUD habis hanya untuk membayar gaji pegawai. Dengan komposisi pegawai yang besar (termasuk ratusan tenaga BLUD), beban gaji menjadi pos pengeluaran terbesar. Hal ini menyisakan sangat sedikit anggaran untuk pengembangan fasilitas, perawatan alat, atau investasi jangka panjang. Ketika pendapatan turun (seperti penurunan penerimaan BLUD sebesar Rp4,5 miliar atau 9,2 persen pada periode tertentu), struktur keuangan rumah sakit langsung goyah.
3. Keterlambatan Pembayaran Tenaga BLUD.
Ironisnya, status BLUD yang seharusnya menyejahterakan justru menjadi sumber keluhan bagi ratusan tenaga honorer/BLUD itu sendiri. Terdapat laporan berulang mengenai keterlambatan pembayaran gaji tenaga BLUD hingga berbulan-bulan. Ketidakpastian income ini menurunkan moral kerja dan berpotensi mengganggu kualitas pelayanan kepada pasien. Keluhan tentang beban kerja 24 jam tanpa kompensasi yang tepat waktu juga sering muncul, menciptakan ketegangan internal antara tenaga PNS, PPPK, dan BLUD.
4. Tekanan Komersialisasi vs. Pelayanan Publik.
Sebagai BLUD, ada tekanan terselubung untuk mengejar target pendapatan (target penerimaan semula Rp47 miliar). Hal ini berisiko menggeser fokus dari pelayanan publik yang inklusif menjadi orientasi profit. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, pasien miskin atau kurang mampu mungkin merasa terpinggirkan jika rumah sakit terlalu agresif dalam penagihan atau memprioritaskan layanan berbayar tinggi.
Kesimpulan dan Saran
Status BLUD bagi RSUD Kolonel Abunjani Bangko bukanlah solusi ajaib. Tanpa tata kelola yang baik, transparansi keuangan, dan dukungan politik yang kuat dari Pemkab Merangin, status ini justru bisa menjadi jerat yang melumpuhkan.
Pemerintah Daerah sebaiknya segera melakukan intervensi strategis:
1. Restrukturisasi Utang: Mencari solusi konkret untuk mengatasi utang Rp17,5 miliar agar arus kas rumah sakit kembali sehat.
2. Evaluasi Efisiensi Belanja : Meninjau ulang rasio tenaga kerja terhadap pendapatan. Apakah jumlah tenaga BLUD sudah proporsional dengan kemampuan bayar rumah sakit?
3. Jaminan Pembayaran Tepat Waktu: Memastikan mekanisme pembayaran gaji tenaga BLUD diprioritaskan untuk menjaga stabilitas layanan.
4. Transparansi Publik: Menerbitkan laporan keuangan BLUD secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi aliran dana dan kinerja manajemen.
RSUD Kolonel Abunjani adalah garda terdepan kesehatan masyarakat Merangin. Jika rumah sakit ini “lumpuh” akibat masalah finansial BLUD, maka rakyatlah yang paling menderita. Saatnya bagi semua pihak untuk merenungi apakah status BLUD ini adalah jalan terbaik untuk menyehatkan Rumah Sakit kebanggaan milik daerah yang kita cintai ini.( * )
