Lelang Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Resmi Di Buka,Berikut Tata Cara Dan Perssyaratan Yang Harus Di Penuhi Oleh Para Calon Sekda.

Lelang Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin Resmi Di Buka,Berikut Tata Cara Dan Perssyaratan Yang Harus Di Penuhi Oleh Para Calon Sekda.

Canangjambi.id.Guna mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah yang kini di isi oleh Pejabat Sekda/Pj.Sekda
Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda).
Seleksi Sekda Pemkab Merangin ini terbuka bagi ASN di Pemerintah Provinsi Jambi dan ASN Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

Pengumuman panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama nomor: 002/Pansel.JPT.IIa/Merangin/2025 menyebutkan pendaftaran lelang jabatan Sekda ini dimulai tanggal 17 hingga tanggal 31 Oktober 2025 dengan tata cara dan persyaratan sebagai berikut:

TATACARA PENDAFTARAN LELANG TERBUKA SEKDA MERANGIN

1) Pengumuman Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 Oktober 2025, Formulir pendaftaran dan Format Lampiran lainnya dapat diunduh melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id

2) Pendaftaran dilakukan secara online menggunakan akun ASN Karier masing-masing ASN

3) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk softfile (scan) asli dengan format pdf. (besaran file maksimal 2 MB) melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id sebagai berikut:
a. Formulir Lamaran yang dibuat sesuai dengan Format lampiran A yang ditandatangani oleh Pelamar diatas materai Rp.10.000,-;
b. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang dibuat sesuai Format Lampiran B;
c. Pas foto berlatar merah terbaru;
d. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir;
e. Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan yang Terakhir;
f. e-Kinerja yang telah di tanda tangani oleh pejabat penilai selama 2 (dua) tahun terakhir;
g. Scan Ijazah dan Transkrip Akademik Terakhir Asli;
h. Scan Bukti penyerahan SPT Pajak tahun terakhir Asli;
i. Scan Bukti penyerahan LHKPN tahun terakhir Asli;
j. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, yang terdiri dari :
1. Keterangan sehat jasmani.
2. Keterangan sehat rohani; dan
3. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.
k. Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota Partai Politik yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang sesuai Format Lampiran C;
l. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti seleksi yang dibuat sesuai Format Lampiran D;
m. Surat Pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, tidak sedang menjalani hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terpidana yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sesuai dengan Format Lampiran E.
n. Pakta Integritas, ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sesuai Format Lampiran F.

4) Penerimaan surat lamaran terhitung mulai tanggal 17 s/d 31 Oktober 2025

5) Seluruh pengumuman/pemberitahuan dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi akan disampaikan melalui surat pemeritahuan dan portal website resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Merangin atau media elektronik lainnya

6) Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi

7) Pemerintah Kabupaten Merangin tidak menyelenggarakan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan, serta tidak bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan bimbingan seleksi/tes dan/atau persiapan pendahuluan yang mengatasnamakan pansel/ oknum Pemerintah Kabupaten Merangin

8) Seluruh rangkaian/tahapan seleksi tidak dipungut biaya

9) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi adalah pelamar yang telah memenuhi persyaratan dan melampirkan kelengkapan berkas administrasi sebagaimana tersebut pada angka 2)

10) Seluruh biaya pribadi (akomodasi, transportasi, pemenuhan kelengkapan administrasi) selama pelaksanaan/proses seleksi ditanggung oleh peserta

11) Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

12) Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta seleksi, apabila perserta seleksi ternyata terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar dan melanggar ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN UMUM LELANG TERBUKA SEKDA KABUPATEN MERANGIN.

1) Berstatus ASN pada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi termasuk di dalamnya
ASN pada Pemerintah Provinsi Jambi;
2) Sedang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
3) Memiliki Pangkat, Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tk.I (IV/b);
4) Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun terhitung pada saat pelantikan;
5) Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
6) Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
7) Mendapat izin dan persetujuan secara tertulis untuk mengikuti seleksi terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
8) Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
9) Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
10) Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa;
11) Sehat jasmani dan rohani (termasuk bebas penggunaan Narkoba);
12) Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak;
13) Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayanan Penyelenggara Negara (LHKPN);
14) Berintegritas (membuat dan menandatangani pakta integritas.( Damsir )

News Update