Canangjambi.id.BANGKO – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Senin (05/01), Bupati resmi menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pegawai yang tidak hadir pada Senin (05/01).
Tindakan tegas ini diambil Bupati M. Syukur setelah berkunjung ke beberapa OPD kedapatan ratusan pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan
Di kantor Badan Kesbangpol, dari 51 pegawai, hanya 8 orang yang hadir hingga pukul 08.00 wib.
Di Kantor Lurah Pematang Kandis, dari 13 pegawai, hanya 3 orang yang hadir.
Parahnya lagi Di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, dari 156 pegawai, hanya 30 orang yang hadir.
“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” tegas Bupati di hadapan pegawai yang hadir.
Selain menjatuhkan sanksi, Bupati juga memberikan peringatan keras kepada Dinas BPPRD. Meski tingkat kehadiran terpantau baik, ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi data absensi.
“Jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” ujarnya Bupati M.Syukur.
Atas temuan ini Bupati M. Syukur langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Merangin untuk menindaklanjuti dan memberi sanksi secara administratif kepada para ASN yang ingkar tersebut.
Ini merupakan bentuk reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai.tegas Bupati M.Syukur.( * ).
